Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setidaknya ada 4 hal pokok yang harus diperhatikan, diantaranya :
- Kebijakan Berwawasan Lingkungan;
- Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan;
- Kegiatan Lingkungan berbasis Partisipatif; dan
- Pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan.
Setiap komponen harus ada standar, implementasi dan pencapaian mulai dari proses hingga rencana aksi Sekolah Adiwiyata.
Berikut adalah tabel uraian komponen dan standar rencana aksi Sekolah Adiwiyata :
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Sekolah dalam pelaksanaan Program Adiwiyata wajib memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Visi, misi, tujuan dan sasaran itu dituangkan dalam RPP dan termuat baik dalam mata pelajaran wajib, muatan lokal maupun pengembangan diri pada Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH). Pembuatan RPP harus mengacu kepada Kurikulum 2013 atau kurikulum yang dijalankan saat ini oleh sekolah.
Program PLH juga wajib memiliki ketuntasan minimal belajar yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Untuk dapat menjalankan kurikulum 2013 yang memuat PLH, sekolah harus menganggarkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup minimal 20% dari total anggaran sekolah selama 1 tahun.
Anggaran tersebut dapat dialokasikan kepada kegiatan kesiswaan berbasis lingkungan hidup, kurikulum dan kegiatan pembelajaran berbasis lingkungan hidup, peningkatan dan profesionalisme PTK berbasis lingkungan hidup, sarana dan prasarana yang ramah lingkungan dan ramah anak, dan bekerja sama atau bermitra dengan lingkungan sekolah, masyarakat, LSM, Dunia Usaha/Industri, serta adanya peningkatan dan pengembangan mutu berbasis lingkungan hidup.
Yang paling penting adalah, seluruh warga sekolah harus berkarakter dan berbudaya lingkungan hidup dalam kegiatan sehari-hari baik di sekolah maupun di rumah.
Berikut ini adalah tabel Standar dan Implementasi serta tingkat pencapaian dalam kebijakan berwawasan lingkungan hidup Sekolah Adiwiyata :
NO
|
STANDAR
|
IMPLEMENTASI
|
PENCAPAIAN
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
Kurikulum 2013/KTSP memuat kebijakan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Visi, misi, dan tujuan sekolah yang tertuang dalam KTSP memuat kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Tersusunnya visi, misi, dan tujuan yang memuat upaya pelestarian fungsi lingkungan dan/atau, untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
|
Struktur kurikulum memuat mata pelajaran wajib, muatan local, pengembangan diri terkait kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Struktur kurikulum memuat pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup pada komponen mata pelajaran wajib, dan/atau muatan local, dan/atau pengembangan diri
|
Mata pelajaran wajib dan/atau muatan local yang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilengkapi dengan ketuntasan minimal belajar
|
Adanya ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran wajib dan/atau muatan local yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup
|
2
|
RKAS memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
Rencana kegiatan dan anggaran sekolah memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi kesiswaan, kurikulum, dan kegiatan pembelajaran, peningkatan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu
|
Sekolah memiliki anggaran untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebesar 20% dari total anggaran sekolah;
Anggaran sekolah dialokasikan secara proporsional untuk kegiatan kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu
|
Sumber : PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
II. PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
Program Sekolah Adiwiyata dapat dilaksanakan dengan memasukkan kedalam Kurikulum 2013 atau KTSP yang didalamnya dilakukan secara tematik dan terintegrasi kepada semua mata pelajaran berbasis lingkungan hidup.
Atau dapat pula dilakukan dengan penerapan membuat RPP dengan metode pembelajaran masuk pada muatan lokal dan ekstrakurikuler.
Guru dan siswa harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan metode pembelajaran lingkungan hidup yang dilakukan secara aktif bisa dengan cara dan metode demonstasi, diskusi kelompok, simulasi, pengalaman lapangan, curah pendapat atau melakukan debat antar siswa.
Hasil dari demonstrasi atau hasil karya lingkungan hidup siswa dan guru dapat dipublikasikan minimal di Majalah Dinding Sekolah, website, koran, buletin sekolah, atau talk show di radio dan televisi.
Sementara itu, siswa juga dapat berkreasi dengan membuat puisi, film pendek, lagu, gambar, hasil penelitian, dan produk daur ulang yang berhubungan dan tema menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian program adiwiyata berbasis lingkungan yang diaplikasikan dalam kurikulum :
NO
|
STANDAR
|
IMPLEMENTASI
|
PENCAPAIAN
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
Tenaga Pendidik (Guru) memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup
|
a. Menerapkan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran
|
a. 70% tenaga pendidik (guru) menerapkan metode yang melibatkan peserta didik secara aktif, antara lain; demonstrasi, diskusi kelompok, simulasi (bermain peran), pengalaman lapangan, curah pendapat, debat, symposium, praktek lapangan, penugasan observasi, project percontohan dll
|
b. Mengembangkan isu local dan/atau isu global sebagai materi pembelajaran lingkungan hidup sesuai dengan jenjang pendidikan
|
b. 70% tenaga pendidik (guru) mengembangkan isu local dan isu global yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
c. Mengembangkan indikator dan instrument penilaian pembelajaran lingkungan hidup
|
c. 70% tenaga pendidik (guru) mengembangkan indikator pembelajaran dan instumen penilaian yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
d. Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun di luar kelas
|
d. 70% tenaga pendidik (guru) menyusun rancangan pembelajaran yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
e. Mengikutsertakan orangtua peserta didik (siswa) dan masyarakat dalam program pembelajaran lingkungan hidup
|
e. Persentase tenaga pendidik (guru) yang mengikutsertakan orang tua peserta didik (siswa) dan masyarakat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai berikut ;
1. SD/MI sebesar 50%
2. SMP/MTs sebesar 40%
3. SMA/MA sebesar 30%
4. SMK/MAK sebesar 30%
|
|
|
f. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran lingkungan hidup
|
f. Hasil inovasi pembelajaran lingkungan hidup di komunikasikan melalui, antara lain;
1. Majalah dinding
2. Bulletin sekolah
3. Pameran
4. Website
5. Radio
6. TV
7. Surat Kabar; dan
8. Jurnal
|
g. Mengkaitkan pengetahuan konseptual dan procedural dalam pemecahan masalah lingkungan hidup, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
|
g. 70% tenaga pendidik (guru) menguasai konsep dan mampu mengaplikasikan konsep tersebut dalam memecahkan masalah lingkungan hidup
|
2
|
Peserta didik (siswa) melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
a. Menghasilkan karya nyata yang berkaitan dengan pelstarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
|
a. 50% peserta didik (siswa) menghasilkan karya nyata yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain;
1. Makalah;
2. Puisi/sajak;
3. Artikel;
4. Lagu;
5. Hasil Penelitian;
6. Gambar;
7. Seni Tari; dan
8. Produk Daur Ulang
|
b. Menerapkan pengetahuan lingkungan hidup yang diperoleh untuk memecahkan masalah lingkungan hidup dalam kehidupan sehari-hari
|
b. 50% peserta didik (siswa) mempunyai kemampuan memecahkan masalah lingkungan hidup dalam kehidupan sehari-hari
|
c. Mengkomunikasikan hasil pembelajaran lingkungan hidup dengan berbagai cara dan media
|
c. 50% peserta didik (siswa) mengkomunikasikan hasil pembelajaran lingkungan hidup melalui, antara lain;
1. Majalah dinding;
2. Bulletin sekolah;
3. Pameran;
4. Website;
5. Radio;
6. Televisi;
7. Surat Kabar; dan
8. Jurnal
|
Sumber : PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF
Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dalam Program Sekolah Adiwiyata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seluruh warga sekolah dalam rangka memelihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah.
Pemeliharaan lingkungan sekolah sudah termasuk diantaranya dengan melakukan aksi pemeliharaan tanaman/taman, membuat tanaman obat keluarga (toga), hutan sekolah, pembibitan pohon, kolam ikan dan juga pengomposan sampah.
Selain itu warga sekolah (guru, pegawai, siswa dan komite sekolah) juga dituntut untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, Karya Ilmiah Remaja, Dokter Kecil, dan Pencinta Alam untuk ikut dalam melestarikan lingkungan hidup, seperti aksi nyata melakukan pengomposan, biogas, membuat lubang biopori, daur ulang sampah dan kertas, serta pembuatan pembibitan tanaman organik.
Selain itu dituntut juga sekolah untuk menularkan ilmu program sekolah adiwiyata terhadap sekolah lain. Diantaranya dengan memberikan bimbingan dan pelatihan, serta kunjungan kepada sekolah yang membutuhkan informasi dan ingin menjadi bagian dari keluarga program sekolah adiwiyata.
Sekolah lagi-lagi harus bekerja sama dengan beberapa mitra yang turut serta membantu mensukseskan program adiwiyata. Kerjasama bisa dilakukan dengan para alumni sekolah, orang tua siswa, komite sekolah, LSM, dunia usaha/industri, sekolah lain dan juga media baik televisi/radio/koran maupun media online.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian program sekolah adiwiyata dalam aspek kegiatan lingkungan berbasis partisipatif :
NO
|
STANDAR
|
IMPLEMENTASI
|
PENCAPAIAN
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana bagi warga sekolah
|
a. Memlihara dan merawat gedung dan lingkungan sekolah oleh warga sekolah
|
a. 80% warga sekolah terlibat dalam pemeliharaan gedung dan lingkungan sekolah, antara lain;
1. Piket kebersihan kelas;
2. Jum’at Bersih;
3. Lomba Kebersihan Kelas; dan
4. Kegiatan Pemeliharaan Taman oleh masing-masing kelas
|
b. Memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
b. 80% warga sekolah memanfaatkan lahan dan fasilitas sekolah sesuai kaidah-kaidah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain;
1. Pemeliharaan Taman;
2. Tanaman Obat Keluarga;
3. Hutan Sekolah;
4. Pembibitan;
5. Kolam; dan
6. Pengelolaan Sampah
|
c. Mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
c. 80% kegiatan ekstrakurikuler antara lain Pramuka, Karya Ilmiah Remaja, Dokter Kecil, Palang Merah Remaja, dan Pencinta ALam, yang dimanfaatkan untuk pembelajaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain;
1. Pengomposan;
2. Tanaman Obat Keluarga;
3. Biopori;
4. Daur Ulang;
5. Pertanian Organik; dan
6. Biogas
|
d. Adanya kreatifitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
d. 5 klasifikasi kegiatan kreatifitas dan inovasi warga sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai berikut;
1. Daur Ulang Sampah;
2. Pemanfaatan dan Pengolahan Air;
3. Karya Ilmiah;
4. Karya Seni;
5. Hemat Energi;
6. Energi Alternatif
|
e. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
|
1. Tenaga pendidik (guru) mengikuti 6 kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan pihak luar
2. Peserta didik (siswa) mengikuti 6 kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan pihak luar
|
2
|
Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak antara lain; orang tua, alumni, komite sekolah, LSM, media, dunia usaha/industry, konsultan, instansi pemerintah daerah, sekolah lain, dll
|
a. Memanfaatkan narasumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
|
3 mitra yang dimanfaatkan sebagai narasumber untuk meningkatkan pembelajaran lingkungan hidup
|
b. Mendapatkan dukungan dalam bentuk dukungan untuk kegiatan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
3 mitra yang mendukung kegiatan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti; pelatihan yang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengadaan sarana ramah lingkungan dan ramah anak, pembimbingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
c. Meningkatkan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
3 kemitraan yang difasilitasi oleh komite sekolah untuk kegiatan aksi bersama yang terkait dengan pembelajaran lingkungan hidup dan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
d. Menjadi narasumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup
|
3 kali menjadi narasumber dalam rangka pembelajaran lingkungan hidup, seperti seminar, workshop, lokakarya, dll
|
|
|
e. Member dukungan kepada masyarakat atau sekolah lain untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
|
3 dukungan yang diberikan sekolah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti; bimbingan teknis pembuatan iopori, pengelolaan sampah, pertanian organic, biogas, dll
|
Sumber : PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN
Program Sekolah Adiwiyata juga wajib mengelola sarana pendukung yang ramah lingkungan dan ramah anak di sekolah. Pemanfaatan kembali kertas atau daur ulang adalah salah satu upaya mendukung ramah lingkungan di sekolah.
Selain tiu, sekolah harus menyediakan RTH, pengolahan air limbah atau saluran drainase yang baik, pengolahan air bersih, penyediaan tempat sampah terpisah (pengomposan), dan gedung harus ramah lingkungan dan memiliki standar pengelolaan kebencanaan untuk mencegah warga sekolah terhindar dari bencana.
Untuk kantin sekolah sebaiknya harus ramah lingkungan, sehat, jujur dan ramah anak, dengan cara kantin harus selalu bersih dan menghindari alat pembungkus makanan dari plastik, strofoam dan aluminium foil.
Kantin juga sebaiknya memiliki tempat pencucian piring dan gelas dengan air yang mengalir. Makanan yang dijual di kantin harus terbebas dari zat pewarna buatan, perasa, pengawet, pengenyal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Berikut adalah tabel standar, implementasi dan pencapaian unsur pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan pada sekolah adiwiyata :
NO
|
STANDAR
|
IMPLEMENTASI
|
PENCAPAIAN
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
1
|
Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan ramah anak
|
a. Menyediakan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
|
Tersedianya 6 sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah sesuai dengan standar sarana dan prasarana Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 seperti; air bersih, sampah (penyediaan tempat sampah yang terpisah, komposter), tinja, air limbah/drainase, ruang terbuka hijau (RTH), kebisingan/ getaran/ radiasi, dll
|
b. Menyediakan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran lingkungan hidup di sekolah
|
Tersedianya 6 sarana prasarana pendukung pembelajaran lingkungan hidup, antara lain; pengomposan, pemanfaatan dan pengolahan air, hutan/ taman / kebun sekolah, green house, tanaman obat keluarga, kolam ikan, lubang biopori, sumur resapan, biogas, dll
|
2
|
Peningkatan kualitas pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan dan ramah anak
|
a. Memelihara sarana dan prasarana sekolah yang ramah lingkungan dan ramah anak
|
Terpeliharanya 3 sarana dan prasarana yang ramah lingkungan dan ramah anak sesuai fungsinyas, antara lain;
1. Ruang memiliki pengaturan cahaya dan pentilasi udara secara alami;
2. Pemeliharaan dan pengaturan pohon peneduh dan penghijauan
3. Menggunakan paving block
|
b. Meningkatkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
|
Tersedianya 4 unsur dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah, antara lain;
a. Penanggung jawab
b. Pelaksana
c. Pengawas
d. Tata tertib.
|
c. Memanfaatkan listrik, air, dan alat tulis kantor secara efesien
|
20% efisiensi pemanfaatan listrik, air dan alat tulis kantor
|
d. Meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat, jujur dan ramah lingkungan serta ramah anak
|
Kantin melakukan 3 upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kantin sehat dan jujur dan ramah lingkungan serta ramah anak, meliputi;
a. Kantin tidak menjual makanan/ minuman yang mengandung bahan pengawet/ pengenyal, pewarna, perasa yang tidak sesuai dengan standar kesehatan
b. Kantin tidak menjual makanan yang tercemar / terkontaminasi, kadaluarsa
c. Kantin tidak menjual makana n yang dikemas tidak ramah lingkungan seperti; plastic, strofoam, dan aluminium foil
|
Sumber : PermenLH Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata