Surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Kepala Puskesmas Makassau Dinas Kesehatan Kota Makassar Nomor : 159/PKM/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 tentang kampanye Imunisasi Campak Rubella ( MR )
Alhamdulillah
Kegiatan ini dilaksanakan dengan Baik dan Lancar pada
Hari
/ Tanggal : 09 Agustus 2018
Jam
: 08.00 -
selesai
Tempat : Ruangan Kelas masing - masing
Mukhtar,
S.Pd selaku kepala sekolah mengatakan, banyaknya siswa yang tidak mau
diimunisasi disebabkan banyakya keraguan aspek Halal tentang vaksin imunisasi
campak dan rubella ini Namun kami tidak memaksakan. Itu menjadi hak orangtua jika tidak
mengizinkan anaknya diberi imunasasi melalui surat pemberitahun kepada Orang
Tua siswa dengan potongan pernyataan tidak setuju diimunisasi Campak Rubella (
MR ) anaknya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar